Kesehatan adalah harga yang tidak ternilai harganya. Banyak orang bilang kalo kesehatan itu mahal. Ya, itu memang benar karena tanpa disadari kalau kalian menderita penyakit, apalagi yang sudah kronis pasti mau tidak mau kita harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit pula, ribuan bahkan ratusan juta. Makanya kita harus bisa menjaga kesehatan, mulai dari pola makan yang kita lakukan setiap hari atau dengan berolahraga secara rutin. Dari pola makan contohnya, kita bisa makan-makanan yang 4 sehat 5 sempurna. Makanan sangat penting bagi tubuh kita karena tanpa makanan kita tidak akan mendapatkan tenaga untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Kita harus lebih menjaga pola makanan yang sehat seperti sayur-sayuran yang mengandung zat besi dan buah-buahhan yang mengandung vitamin. Walaupun bisa dibilang makanan yang sehat itu kurang enak tetapi itu semua demi kesehatan kita sendiri, kita harus bisa mengkontrol apa saja yang tidak boleh kita makan dan apa saja yang boleh kita makan karena menjaga kesehatan itu sebenarnya gampang-gampang susah tergantung dari kita sendiri yang bagaimana bisa atau tidaknya mengkontrol pola makan yang kita makan. Selain makanan kita juga bisa menjaga kesehatan dengan cara berolahraga secara rutin yang akan menyehatkan badan kita. Dengan olahraga akan membangun otot, mental, serta menunda efek penuaan. Oleh karena itu, olahraga bisa dikatakan obat paling manjur supaya awet muda. Olahraga adalah satu-satunya aktivitas yang mungkin bisa terus dilakukan sampai akhir hayat. Sepertinya lebih mudah diomongkan dari pada dilakukan, tetapi sebenarnya tidak. Kamu bisa mengurangi jadwal secara ringan di pagi hari, misalanya jangan duduk-duduk di pagi hari, gunakan waktu itu untuk aktivitas olahraga seperti senam atau jalan kaki selama 15 menit. Keuntungan berolahraga bagi kesehatan cukup banyak adalah mengalirkan darah berikut oksigen dan gizi vital dari kepala sampai ke ujung kaki, dapat pula membantu peredaran darah yang tidak lancar. Itu lah 2 tips untuk menjaga kesehatan agar bisa lebih baik lagi, karena tidak ada kata terlambat dalam menjaga kesehatan, kalau memang sudah terlanjur maka mulai lah dari sekarang untuk menjaga pola makan yang kita makan dan berolahragalah secara rutin, jangan sampai menyesal dikemudian hari. Bagi yang memiliki bobot yang lebih, janganlah kalian mencoba untuk berdiet dengan ala kalian yang tidak makan demi mengurangi bobot. Sebenarnya diet yang benar itu adalah dengan kita lebih ketat lagi menjaga pola makan dari pada biasanya. Karena butuh kita masih memerlukan tenaga untuk beraktivitas kalau kita menggunakan metode tersebut maka bukan kita tidak akan mendapatkan hasil yang diharapkan melainkan kita akan terjatuh sakit karena tidak adanya asupan makanan yang masuk kedalam tubuh kita sehingga daya tubuh kita pun akan menurun. Maka ayo mulailah kita menyadari akan betapa pentingnya kesehatan itu.
tugas gw
Senin, 26 Juli 2021
Rabu, 09 Juli 2014
Etika menggunakan gadget, Dampak positif dan negatif dan contoh kasusnya
Etika merupakan suatu sikap
dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar
untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok
masyarakat atau suatu organisasi, Etika organisasi menekankan perlunya
seperangkat nilai yang dilaksanakan ssetiap orang anggota. nilai tersebut
berkaitan dengan pengaturan bagaimana seharusnya bersikap dan berperilaku
dengan baik seperti sikap hormat, kejujuran, keadilan dan bertanggung jawab.
seperangkat nilai tersebut biasanya dijadikan sebagai acuan dan dianggap
sebagai prinsip-prinsip etis atau moral.
Etika menggunakan gadget
harus memperhatika etika-etika yang harus dilakukan, karena biasanya orang
sering melakukan kegiatannya dengan hal yang tidak penting menggunakan gadget
tersebut. Etika sebagai berikut :
1.
Menelepon/SMS saat di antrean
Sedang ada di barisan antrean
kasir atau ATM atau antrean lain? Sebaiknya jangan menelepon atau SMS, atau
chatting di pesan instant ponsel. Bikin kesal orang di belakang kita jika
ternyata jalannya antrean macet hanya karena Anda asyik dengan ponsel.
2.
SMS/chatting/email saat berjalan
Tetap dilakukan orang walau
sudah banyak kejadian di mana orang celaka karenanya. Bahkan ada juga yang
asyik dengan ponselnya saat mengendara sepeda, motor, dan mobil. Selain
mencelakai diri sendiri, perilaku ini juga mencelakai orang lain.
3. Main
games & nonton video dengan speaker menyala
Jika dilakukan di kamar saat
sendirian sih tak menganggu. Tapi akan menganggu sekali jika sedang bersama
orang lain. Orang di sekitarmu tak bisa ikut menikmati ponselmu, dan terganggu
oleh suara berisik yang dihasilkan. Pakailah earphone agar kamu tidak dianggap
egois.
4.
Menelepon di toilet
Butuh privasi untuk
menelepon? Sebaiknya jangan dilakukan di toilet yang dipakai bersama orang
lain. Selain menganggu antrean, juga membuat orang lain harus mendengar
percakapanmu yang tidak penting bagi mereka. Di samping itu, tidak
maukandianggap sebagai orang jorok yang suka berlama-lama di tempat buang air besar?
5. Lebih
memperhatikan ponsel daripada teman bicara
Bagaimana rasanya jika sedang
berbicara dengan seseorang, tapi dia lebih asyik dengan ponselnya? Tersinggung
dan merasa diremehkan, bukan? Maka hindari perilaku seperti itu. Anda juga akan
dianggap sebagai orang yang tidak bisa menghargai orang lain, dan akan
diperlakukan demikian pula.
6.
Memotret, menandai, dan menyebarkan foto/video orang tanpa izin
Iseng mengabadikan suatu
peristiwa, lalu mengunggahnya ke internet atau menyebarkan ke teman-teman,
rasanya memang asyik. Tapi tidak asyik lagi jika itu memicu tuntutan hukum di
kemudian hari. Tidak semua orang senang wajahnya difoto dan disebarkan tanpa
izin, terlebih lagi jika terkait hal negatif.
7.
Bersikap antisisosial
Sedang makan siang bersama
dengan keluarga, tapi Anda asyik sendiri dengan ponsel? Jika dilakukan sebentar
saja, tidak masalah. Namun kalau dilakukan sepanjang waktu, rasanya tidak etis
lagi. Anda akan dicap antisosial, tidak menghargai kehadiran orang lain di
sekitar Anda.
8.
Berbicara lama di ponsel di ruang public
Pernah sebal melihat orang
yang berbicara lantang dan lama di ponselnya saat ada di ruang publik?
Mengganggu orang sekitar dengan percakapan yang mereka tak perlu tahu, adalah
tidak etis sama sekali. Sama saja Anda mengumbar kehidupan pribadi. Jika
terpaksa dilakukan melakukan obrolan di telepon di ruang publik, coba pelankan
suara, dan usahakan pembicaraan seefektif mungkin. Atau Anda bisa mencari
tempat yang agak sepi.
9.
Meminta orang lain diam saat Anda menelepon
Mengeluarkan suara “Ssssst”
agar orang di sekitar Anda diam saat Anda menelepon adalah sangat tidak sopan.
Jika memang obrolan di telepon itu sangat penting, pergilah ke tempat sepi,
bukan menyuruh orang lain diam.
10. Mengirim SMS ke orang
yang jaraknya dekat
Jika orang itu hanya berjarak
beberapa meter atau bahkan ada di ruangan sebelah, sebaiknya temui dia dan
langsung berkomunikasi. Berkirim SMS ke orang yang jaraknya cukup dekat
terkesan Anda sangat malas untuk berinteraksi langsung dengannya.
11. Disaat makan
Lebih baik ketika sedang
makan hindarin bermain gadget dikarenakan itu sikap yang tidak sopan.
Selesaikanlah makan terlebih dahulu, ketika sudah selesai baru bermain gadget
DAMPAK POSITIF MENGGUNAKAN
GADGET :
a.
Informasi update
b. Media
membangun relasi
c.
Membangun kreatifitas
d.
Komunikasi lebih praktis
e. Mudah
berakses ke luar negri
DAMPAK NEGATIF MENGGUNAKAN
a. Kemajuan teknologi
berpotensi membuat cepat puas dengan pengetahuan yang diperolehnya sehingga
menganggap bahwa apa yang dibacanya di internet adalah pengetahuan yang
terlangkap dan final
b. Kemajuan teknologi membawa
banyak kemudahan, maka generasi mendatang berpotensi untuk menjadi generasi
yang tidak tahan dengan kesulitan
c. Kemajuan teknologi juga
berpotensi mendorong untuk menjalin relasi secara dangkal
d. Mengalami penurunan
konsentrasi
e. Mempengaruhi kemampuan
menganalisa permasalahan
f. Malas menulis dan membaca
g. Penurunan dalam kemampuan
bersosialisasi Eksternal dan Internal
CONTOH KASUS MENGGUNAKAN
GADGET :
Kejahatan yang sekarang lagi marak di dunia maya, adalah penipuan.
penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus operandi
penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui
milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di
kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para
calon ‘pembeli’ yang tidak sadar
mereka sudah terjebak.
Modus : Orang yang melakukan
transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal melalui milis tersebut
dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang
ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur
paket investasi.
di forum kaskus, untuk
mengatasi kejahatan penipuan, mereka membuat sebuah ‘jembatan’
yang memperantarai pembeli dan penjual. walaupun saya tidak tahu detailnya
bagaimana, tampaknya cara seperti ini lumayan ampuh untuk mencegah penipuan
yang dimaksud. karena pembeli dan penjual tampaknya divalidasi sehingga
kebedaan mereka di dunia nyata ada nyatanya.
Url: http://dhwie85.blogspot.com/2014/06/etika-menggunakan-gadget-positif-dan.html?m=1
Selasa, 03 Juni 2014
KODE ETIK PROFESI
Pengertian
Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani
“ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika
juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan
akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian
(expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu
dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni
suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri
mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi
dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai
dengn profesinya.
Pengertian Etika
Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7
) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional
terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan
dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi
adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak professional.
Pengertian Kode Etik
kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
Fungsi Kode Etik
Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan
dan yang tidak boleh dilakukan.
b) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana
di lapangan kerja (kalangan sosial).
c) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain
instansiatauperusahaan.
Dalam lingkup TI, kode
etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam
kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien,
antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi
profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan
klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user,
ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi
tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya:
hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari
etika profesi.
Jika para profesional
TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi,
di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
Contoh profesi yang
memiliki kode etik yaitu pengacara.
Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain.
Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu
profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan
melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam
melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan
mengarah pada keberhasilan.
Sebagai komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat jika
setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan
institusinya, sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan
yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan,
sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan
tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan
hukum.
Kejaksaan merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas dari
tuntutan masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih
profesional dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah
rasanya kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian merosot citranya seperti saat
ini . Sorotan serta kritik-kritik tajam dari masyarakat, yang diarahkan
kepadanya khususnya kepada kejaksaan, dalam waktu dekat tampaknya belum akan
surut, meskipun mungkin beberapa pembenahan telah dilakukan.
Sepintas lalu, masalah yang menerpa kejaksaan mungkin disebabkan merosotnya
profesionalisme di kalangan para jaksa, baik level pimpinan maupun bawahan. Keahlian, rasa tanggung
jawab, dan kinerja terpadu yang merupakan ciri-ciri pokok profesionalisme
tampaknya mengendur. Sebenarnya, jika pengemban profesi kurang memiliki
keahlian, atau tidak mampu menjalin kerja sama dengan pihak-pihak demi
kelancaran profesi atau pekerjaan harus dijalin, maka sesungguhnya
profesionalisme itu sudah mati, kendatipun yang bersangkutan tetap menyebut
dirinya sebagai seorang profesional. Hal yang
kerap memprihatinkan ialah rasa keadilan masyarakat atau keadilan itu sendiri,
tidak dapat sepenuhnya dijangkau perangakat hukum yang ada. Pada ujungnya,
keadilan itu bergantung pada aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana
mewujudkannya secara ideal. Di sinalah maka penegak hukum itu menjadi demikian
erat hubungannya dengan perilaku, khususnya aparat penegak hukum, antara lain
termasuk jaksa. Hukum bukan sesuatu yang bersifat mekanistis, yang dapat
berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui
aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi tujuan-tujuan
yang dikandungnya.
Profesionalisme seorang jaksa sungguh sangat penting dan mendasar, sebab
sebagaimana disebutkan di atas, bahwa antara lain di tangannyalah hukum menjadi
hidup, dan karena kekuatan atau otoritas. Mungkin
bagi orang yang berpikiran normatif, ungkapan ini agak berlebihan. Akan tetapi,
secara sosiologis hal ini tidak dapat dimungkiri kebenarannya, bahkan beberapa
pakar sosiologi hukum acap menyebutkan bahwa hukum itu tidak lain adalah
perilaku pejabat-pejabat hukum.
Agar keahlian yang dimiliki seorang
jaksa tidak menjadi tumpul, maka kemampuan yang sudah dimilikinya seyogianya
harus selalu diasah, melalui proses pembelajaran ini hendaknya ditafsirkan secara
luas, di mana seorang jaksa dapat belajar melalui pendidikan-pendidikan formal
atau informal, maupun pada pengalaman-pengalaman sendiri. Karena hukum yang
menjadi lahan pekerjaan jaksa merupakan sistem yang rasional, maka keahlian
yang dimiliki olehnya melalui pembelajaran tersebut, harus bersifat rasional
pula. Sikap ilmiah melakukan pekerjaan ditandai dengan kesediaan memperguanakan
metodologi modern yang demikian, diharapkan dapat mengurangi sejauh mungkin
sifat subjektif seorang jaksa terhadap perkara-perkara yang harus ditanganinya.
Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa,
yaitu:
a.
Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun,
menjaga diri, berani,
bertanggung jawab
dan dapat menjadi teladan di lingkungannya.
b.
Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam
pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil.
c.
Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para
pencari keadilan.
d.
Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam
diri, berkata dan bertingkah laku.
e.
Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi
atau golongan.
Dalam usaha memahami maksud yang terkandung dalam kode etik jaksa tidaklah
terlalu sulit. Kata-kata yang dirangkaikan tidak rumit sehingga cukup mudah
untuk dimengerti. Karena kode etik ini disusun
dengan tujuan agar dapat dijalankan. Kemampuan analisis yang dikembangkan bukan
lagi semata-mata didasari pendekatan-pendekatan yang serba legalitas, positivis
dan mekanistis. Sebab setiap perkara sekalipun tampak serupa, bagaimanapun
tetap memiliki keunikan tersendiri. Sebagai penuntut, seorang jaksa dituntut
untuk mampu merekosntruksi dalam pikiran peristiwa pidana yang ditanganinya.
Tanpa hal itu, penanganan perkara tidaklah total, sehingga sisi-sisi yang
justru penting bisa jadi malah terlewatkan. Memang bukan persoalan mudah untuk
memahami sesuatu, peristiwa yang kita sendiri tidak hadir pada kejadian yang
bersangkutan, apalagi jika berkas yang sampai sudah melalui tangan kedua
(dengan hanya membaca berita acara pemeriksaan atau BAP dari kepolisian). Jika
pada tingkat analisis telah menderita keterbatasan-keterbatasan, maka sebagai
konsekuensi logisnya kebenaran yang hendak kita tegakkan tidaklah dapat diraih
secara bulat. Tidak adanya faktor tunggal, menyebabkan setiap perkara memiliki
keunikan sendiri.
Di dalam mengemban profesi, usaha-usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya
untuk memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata,
melainkan apa yang sesungguhnya benar-benar terjadi dan dirasakan langsung oleh
masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Inilah yang dinamakan pendekatan
sosioligis. Memang tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang sejati
yang muncul dari sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Di samping
masyarakat Indonesia yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang
dalam keadaan yang tidak sepenuhnya normal.
Sebagai kelengkapan dari pembinaan
dan etika profesi sebagai jaksa, berdasarkan keputusan jaksa agung nomor
Kep-074/J.A./7/1978 tanggal 17 Juli 1978, disahkan Panji Adhyaksa. Panji ini
merupakan perangkat kejaksaan, lambang kebanggaan korps, lambing cita-cita
kejaksaan dan mengikat jiwa korps kejaksaan.
Pada panji tersebuit terdapat lambing korps kejaksaan,
berbentuk lukisan yang terdiri dari tiga buah bintang bersudut tiga, Pedang,
timbangan, setangkai padi dengan jumlah 17 butir dan kelopak bungan kapas
sejumlah 8 buah melingkari pedang dan timbangan ditengahnya. Dibawahnya
terdapat seloka berbunyi Satya Adhi
Wicaksana.
Selanjutnya berdasarkan keputusan jaksa agung no.
kep-052/J.A./8/1979 yang disempurnakan oleh keputusan Jaksa Agung No.
kep-030/J.A./1988 ditetapkan doktrin kejaksaan tri karma adhyaksa, sebagai
pedoman yang menjiwai setiap warga kejaksaan. Doktrin tersebut kemudian
dijabarkan dalam kode etik jaksa yang diterbitkan oleh pengurus pusat persatuan
jaksa pada tanggal 15 Juni 1993 yang disebut tata karma adhyaksa, terdiri atas
pembukaan dan 17 pasal.
Dalam rangka mewujudkan jaksa yang memiliki integritas
kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tuigas penegakan hokum
dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka dikeluarkanlah kode
prilaku jaksa sebagaimana tertuang dalam peraturan jaksa agung RI (PERJA) No. :
Per-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007.
Dalam
kode perilaku jaksa antara lain disebut:
a. Kewajiban
pasal (3)
1. Mentaati kaidah hokum, peraturan
perundang-undang dan peraturan kedinasan yang berlaku
2. Menghormati prinsip cepat,
sederhana, biaya ringan sesuai dengan asas peradilan yang diatur dalam KUHAP.
3. Berdasarkan pada keyakinan dan alat
bukti yang sah untuk mencapai keadilan kebenaran
4. Bersikap mandiri, bebas dari
pengaruh, tekanan/ ancaman, opini public secara langsung atau tidak langsung
5. Bertindak secara objektif dan tidak
memihak
6. Memberitahukan dan atau memberikan
hak-hak yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa maupun korban
7. Membangun dan memelihara hubungan
antara aparat penegak hokum dan mewujudkan system peradilan pidana terpadu
8. Mengundurkan diri dari penanganan
perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan
pekerjaan, partai atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung
atau tidak langsung
9. Menyimpan dan memegang rahasia
sesuatu yang seharusnya dirahasiakan
10. Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menghormati dan melindungan hak-hak asasi manusia dan
hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undang dan
instrument hak asasi manusia yang diterima secara universal.
12. Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana
13. Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan
14. Yang bertanggung jawab secara eksternal kepada public sesuai
dengan kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan
kebenaran
b. Larangan
(pasal 4)
Dalam
menjalankan tugas profesi jaksa dilarang:
1. Menggunakan jabatan dan atau
kekuasaanya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain
2. Merekayasa fakta-fakta hokum dalam
penanganan perkara
3. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya
untuk melakukan penekanan secara fisik atau dan psikis
4. Meminta dan atau menerima hadiah dan atau keuntungan serta melarang
keluarganya meminta dan atau menerima hadiah dan atau keuntungan sehubungan
dengna jabatannya
5. Menangani perkara yang mempunyai
kepentingan pribadi atau keluarga, atau mempunyai hubungan pekerjaan, partai,
atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak
langsung
6. Bertindak diskriminatif dalam bentuk
apapun
7. Membentuk opini public yang dapat
merugikan kepentingan kepenegakan hokum
8. Memberikan keterangan kepada public
kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani
c. Saksi.
1. Sanksui sesuai dengan
perundang-undangan
2. Tindakan administeratif
3. Jenis tindakan administrative
terdiri dari
a. Pembebasan dari tugas-tugas jaksa
paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun, dan selama masa menjalani
sanksi administrative tersebut tidak diterbitkan surat keterangan kepegawaiaan
b. Pengalihtugasan pada satuan kerja
yang lain
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
http://po-box2000.blogspot.com/2011/01/kode-etik-jaksa.html
KODE ETIK PROFESI
Pengertian
Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani
“ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika
juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan
akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian
(expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu
dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni
suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri
mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi
dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai
dengn profesinya.
Pengertian Etika
Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7
) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional
terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan
dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi
adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak professional.
Pengertian Kode Etik
kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
Fungsi Kode Etik
Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan
dan yang tidak boleh dilakukan.
b) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana
di lapangan kerja (kalangan sosial).
c) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain
instansiatauperusahaan.
Dalam lingkup TI, kode
etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam
kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien,
antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi
profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan
klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user,
ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi
tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya:
hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari
etika profesi.
Jika para profesional
TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi,
di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
Contoh profesi yang
memiliki kode etik yaitu pengacara.
Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain.
Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu
profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan
melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam
melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan
mengarah pada keberhasilan.
Sebagai komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat jika
setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan
institusinya, sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan
yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan,
sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan
tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan
hukum.
Kejaksaan merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas dari
tuntutan masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih
profesional dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah
rasanya kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian merosot citranya seperti saat
ini . Sorotan serta kritik-kritik tajam dari masyarakat, yang diarahkan
kepadanya khususnya kepada kejaksaan, dalam waktu dekat tampaknya belum akan
surut, meskipun mungkin beberapa pembenahan telah dilakukan.
Sepintas lalu, masalah yang menerpa kejaksaan mungkin disebabkan merosotnya
profesionalisme di kalangan para jaksa, baik level pimpinan maupun bawahan. Keahlian, rasa tanggung
jawab, dan kinerja terpadu yang merupakan ciri-ciri pokok profesionalisme
tampaknya mengendur. Sebenarnya, jika pengemban profesi kurang memiliki
keahlian, atau tidak mampu menjalin kerja sama dengan pihak-pihak demi
kelancaran profesi atau pekerjaan harus dijalin, maka sesungguhnya
profesionalisme itu sudah mati, kendatipun yang bersangkutan tetap menyebut
dirinya sebagai seorang profesional. Hal yang
kerap memprihatinkan ialah rasa keadilan masyarakat atau keadilan itu sendiri,
tidak dapat sepenuhnya dijangkau perangakat hukum yang ada. Pada ujungnya,
keadilan itu bergantung pada aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana
mewujudkannya secara ideal. Di sinalah maka penegak hukum itu menjadi demikian
erat hubungannya dengan perilaku, khususnya aparat penegak hukum, antara lain
termasuk jaksa. Hukum bukan sesuatu yang bersifat mekanistis, yang dapat
berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui
aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi tujuan-tujuan
yang dikandungnya.
Profesionalisme seorang jaksa sungguh sangat penting dan mendasar, sebab
sebagaimana disebutkan di atas, bahwa antara lain di tangannyalah hukum menjadi
hidup, dan karena kekuatan atau otoritas. Mungkin
bagi orang yang berpikiran normatif, ungkapan ini agak berlebihan. Akan tetapi,
secara sosiologis hal ini tidak dapat dimungkiri kebenarannya, bahkan beberapa
pakar sosiologi hukum acap menyebutkan bahwa hukum itu tidak lain adalah
perilaku pejabat-pejabat hukum.
Agar keahlian yang dimiliki seorang
jaksa tidak menjadi tumpul, maka kemampuan yang sudah dimilikinya seyogianya
harus selalu diasah, melalui proses pembelajaran ini hendaknya ditafsirkan secara
luas, di mana seorang jaksa dapat belajar melalui pendidikan-pendidikan formal
atau informal, maupun pada pengalaman-pengalaman sendiri. Karena hukum yang
menjadi lahan pekerjaan jaksa merupakan sistem yang rasional, maka keahlian
yang dimiliki olehnya melalui pembelajaran tersebut, harus bersifat rasional
pula. Sikap ilmiah melakukan pekerjaan ditandai dengan kesediaan memperguanakan
metodologi modern yang demikian, diharapkan dapat mengurangi sejauh mungkin
sifat subjektif seorang jaksa terhadap perkara-perkara yang harus ditanganinya.
Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa,
yaitu:
a.
Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun,
menjaga diri, berani,
bertanggung jawab
dan dapat menjadi teladan di lingkungannya.
b.
Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam
pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil.
c.
Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para
pencari keadilan.
d.
Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam
diri, berkata dan bertingkah laku.
e.
Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi
atau golongan.
Dalam usaha memahami maksud yang terkandung dalam kode etik jaksa tidaklah
terlalu sulit. Kata-kata yang dirangkaikan tidak rumit sehingga cukup mudah
untuk dimengerti. Karena kode etik ini disusun
dengan tujuan agar dapat dijalankan. Kemampuan analisis yang dikembangkan bukan
lagi semata-mata didasari pendekatan-pendekatan yang serba legalitas, positivis
dan mekanistis. Sebab setiap perkara sekalipun tampak serupa, bagaimanapun
tetap memiliki keunikan tersendiri. Sebagai penuntut, seorang jaksa dituntut
untuk mampu merekosntruksi dalam pikiran peristiwa pidana yang ditanganinya.
Tanpa hal itu, penanganan perkara tidaklah total, sehingga sisi-sisi yang
justru penting bisa jadi malah terlewatkan. Memang bukan persoalan mudah untuk
memahami sesuatu, peristiwa yang kita sendiri tidak hadir pada kejadian yang
bersangkutan, apalagi jika berkas yang sampai sudah melalui tangan kedua
(dengan hanya membaca berita acara pemeriksaan atau BAP dari kepolisian). Jika
pada tingkat analisis telah menderita keterbatasan-keterbatasan, maka sebagai
konsekuensi logisnya kebenaran yang hendak kita tegakkan tidaklah dapat diraih
secara bulat. Tidak adanya faktor tunggal, menyebabkan setiap perkara memiliki
keunikan sendiri.
Di dalam mengemban profesi, usaha-usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya
untuk memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata,
melainkan apa yang sesungguhnya benar-benar terjadi dan dirasakan langsung oleh
masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Inilah yang dinamakan pendekatan
sosioligis. Memang tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang sejati
yang muncul dari sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Di samping
masyarakat Indonesia yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang
dalam keadaan yang tidak sepenuhnya normal.
Sebagai kelengkapan dari pembinaan
dan etika profesi sebagai jaksa, berdasarkan keputusan jaksa agung nomor
Kep-074/J.A./7/1978 tanggal 17 Juli 1978, disahkan Panji Adhyaksa. Panji ini
merupakan perangkat kejaksaan, lambang kebanggaan korps, lambing cita-cita
kejaksaan dan mengikat jiwa korps kejaksaan.
Pada panji tersebuit terdapat lambing korps kejaksaan,
berbentuk lukisan yang terdiri dari tiga buah bintang bersudut tiga, Pedang,
timbangan, setangkai padi dengan jumlah 17 butir dan kelopak bungan kapas
sejumlah 8 buah melingkari pedang dan timbangan ditengahnya. Dibawahnya
terdapat seloka berbunyi Satya Adhi
Wicaksana.
Selanjutnya berdasarkan keputusan jaksa agung no.
kep-052/J.A./8/1979 yang disempurnakan oleh keputusan Jaksa Agung No.
kep-030/J.A./1988 ditetapkan doktrin kejaksaan tri karma adhyaksa, sebagai
pedoman yang menjiwai setiap warga kejaksaan. Doktrin tersebut kemudian
dijabarkan dalam kode etik jaksa yang diterbitkan oleh pengurus pusat persatuan
jaksa pada tanggal 15 Juni 1993 yang disebut tata karma adhyaksa, terdiri atas
pembukaan dan 17 pasal.
Dalam rangka mewujudkan jaksa yang memiliki integritas
kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tuigas penegakan hokum
dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka dikeluarkanlah kode
prilaku jaksa sebagaimana tertuang dalam peraturan jaksa agung RI (PERJA) No. :
Per-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007.
Dalam
kode perilaku jaksa antara lain disebut:
a. Kewajiban
pasal (3)
1. Mentaati kaidah hokum, peraturan
perundang-undang dan peraturan kedinasan yang berlaku
2. Menghormati prinsip cepat,
sederhana, biaya ringan sesuai dengan asas peradilan yang diatur dalam KUHAP.
3. Berdasarkan pada keyakinan dan alat
bukti yang sah untuk mencapai keadilan kebenaran
4. Bersikap mandiri, bebas dari
pengaruh, tekanan/ ancaman, opini public secara langsung atau tidak langsung
5. Bertindak secara objektif dan tidak
memihak
6. Memberitahukan dan atau memberikan
hak-hak yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa maupun korban
7. Membangun dan memelihara hubungan
antara aparat penegak hokum dan mewujudkan system peradilan pidana terpadu
8. Mengundurkan diri dari penanganan
perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan
pekerjaan, partai atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung
atau tidak langsung
9. Menyimpan dan memegang rahasia
sesuatu yang seharusnya dirahasiakan
10. Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menghormati dan melindungan hak-hak asasi manusia dan
hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undang dan
instrument hak asasi manusia yang diterima secara universal.
12. Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana
13. Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan
14. Yang bertanggung jawab secara eksternal kepada public sesuai
dengan kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan
kebenaran
b. Larangan
(pasal 4)
Dalam
menjalankan tugas profesi jaksa dilarang:
1. Menggunakan jabatan dan atau
kekuasaanya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain
2. Merekayasa fakta-fakta hokum dalam
penanganan perkara
3. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya
untuk melakukan penekanan secara fisik atau dan psikis
4. Meminta dan atau menerima hadiah dan atau keuntungan serta melarang
keluarganya meminta dan atau menerima hadiah dan atau keuntungan sehubungan
dengna jabatannya
5. Menangani perkara yang mempunyai
kepentingan pribadi atau keluarga, atau mempunyai hubungan pekerjaan, partai,
atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak
langsung
6. Bertindak diskriminatif dalam bentuk
apapun
7. Membentuk opini public yang dapat
merugikan kepentingan kepenegakan hokum
8. Memberikan keterangan kepada public
kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani
c. Saksi.
1. Sanksui sesuai dengan
perundang-undangan
2. Tindakan administeratif
3. Jenis tindakan administrative
terdiri dari
a. Pembebasan dari tugas-tugas jaksa
paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun, dan selama masa menjalani
sanksi administrative tersebut tidak diterbitkan surat keterangan kepegawaiaan
b. Pengalihtugasan pada satuan kerja
yang lain
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
http://po-box2000.blogspot.com/2011/01/kode-etik-jaksa.html
Langganan:
Postingan (Atom)