Pasal 26
(1) Setiap penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya
hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dan persentase pendapatan.
(2) Ketentuan mengenai biaya hak
penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Menurut saya pada pasal 26
undang-undang republik Indonesia tentang telekomunikasi adalah pengguna
telekomunikasi seperti masyarakat biasa maupun suatu lembaga atau perusahaan
besar sekalipun jika menggunakan telekomunikasi sekecil apa pun harus wajib membayar
biaya yang telah diatur oleh peraturan pemerintah seperti penggunaan telepon
atau pun internet. Untuk lebih lengkapnya bisa kita lihat di pasal 1 seperti
dibawah ini:
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan
1. Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau pener
imaan dari setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap
alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana
tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung
berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah
rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah
layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara telekomunikasi
adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan
keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan,
badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan
atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan,
badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan
atau jasa teleko
munikasi yang tidak berdasarkan
kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan
pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
14. Penyelenggaraan jasa
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
15. Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan
pengoperasiannya khusus;
16. Interkoneksi adalah
keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda;
17. Menteri adalah Menteri yang
ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi
https://attachment.fbsbx.com/file_download.php?id=766914740007183&eid=ASuLv70NT7oWYNWCCAABRl_goiK3f-AUsn25QGwy2uI_Brbz00nw1917Uc7dWhroSsc&inline=1&ext=1401804934&hash=ASsGewc1IIayDmo6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar