Banyaknya masalah yang dihadapi Negara kita yang tercinta ini yaitu Indonesia membuat resahnya masyarakat seperti perampokan, pemboman, terror termasuk korupsi. Korupsi sangat lah popular di Indonesia karena telah lama masalah ini belum juga terselesaikan. Berbagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi sampai saat ini korupsi masih saja menjamur dan masih terus meresahkan masyarakat. Pengertian korupsi itu tersendiri adalah perbuataan curang atau penyelewengan untuk keuntungan sendiri. Banyak sekali kasusu-kasus korupsi yang terjadi diindonesia. Tetapi pemerintah harus tetap berusaha untuk memberantas korupsi yang telah menjamur diindonesia. Godaan melakukan korupsi memang begitu kuat. Banyak factor-faktor seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu:
1. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang kurang tegas
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang kurang tegas dan canderung lemah, mengakibatkan adanya pemberian peluang bagi seseorang untuk melakukan tindakan korupsi sehingga mereka berfikir dapat terhindar dari jeratan hukum.
2. Lemahnya penegakan hukum
Lemahnya dan tidak tegasnya penegakan hukum merupakan factor tumbuh dan berkembangnya tindakan korupsi. Penegakan hukum yang lemah akan dapat menghindarkan para pelaku korupsi dari sanksi hukum.
3. Adanya peluang
Kejahatan muncul bukan karena niat jahat dari para pelaku melainkan karena adanya kesempatan atau peluang. Demikian juga dengan halnya tindakan korupsi. Banyak para korupsi (koruptor) melakukan perbuataan tersebut karena adanya peluang untuk melakuknnya.
4. Birokrasi yang rumit
Birokrasi yang rumit seperti prosedur pengurusan sesuatu (contohnya: paspor, surat tanah, SIM dan lain-lain), akan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi, seperti penyuapan yang dapat memperlancar suatu prosedur sehingga tidak perlu repot-repot lagi melakukan prosedur yang ada.
5. Desakan kebutuhan ekonomi
Keadaan ekonomi yang sulit dapat juga menjadi factor seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Karena banyaknya kebutuhan dan tingginya harga kebutuhan tersebut maka korupsi lah salah satu jalan keluar yang mereka lakukan.
6. Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat
Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan mengenai korupsi dan ketentuan hukumnya, dapat menyebabkan masyarakat tidak tahu mengenai bentuk-bentuk tindakan korupsi, ketentuan dan sanksi hukumnya, cara menghindarinya, dan cara melaporkannya apabila menemukan tindakan pidana korupsi. Akibatnya, banyak diantara mereka yang menganggap “biasa” terhadap tindakan korupsi, bahkan mereka turut melakukannya pula. Sehingga, seharusnya penyuluhan korupsi kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan supaya tidak adanya lagi korupsi dan korupsi di Indonesia tidak menjamur lagi bahkan bertambah. Contohnya adalah salah satu iklan layanan masyarakat yang dipersembahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
7. Iman yang lemah
Ketuatan iman sangat menentukan perilaku seseorang. Orang-orang yang memiliki iman yang lemah maka akan mudah terhasut termasuk melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi sebaliknya seseorang yang memiliki iman yang kuat maka orang tersebut tidak mudah tergoda.
Maraknya akan gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat khususnya mahasiswa sepertinya tidak menyurutkan niat para tindak pidana korupsi untuk menghentikan aksinya. Melainkan mereka para tindak korupsi semakin berani melakukan aksinya. Akibatnya masyarakat pun yang harus menanggung semuanya seperti harga barang dan jasa menjadi mahal. Ini berarti, masyarakat atau rakyat menjadi menderita dan dirugikan. Selain itu akibat dari tindakan korupsi adalah rusaknya wibawa pemerintah, korupsi menjadi melahirkan tindakan kejahatan lain (contohnya: pemalsuan, kebohonggan, penyelundupan dan lain-lain). Memang terbukti kalau kita melihat dari berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia bahwa upaya melawan korupsi bukanlah seperti membalikkan telapak tangan, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk benar-benar memberantas korupsi. Tetapi upaya pemberantasan harus tetap ada dan jangan mudah menyerah karena masih banyak tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia . Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan:
a. Upaya pencegahan
Upaya pencegahan adalah upaya yang bermaksud untuk mencegah seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan berbagai cara, yaitu melakukan penyuluhan tentang betapa pentingnya seseorang memiliki iman yang kuat sehuingga iman tidak mudah goyah dan tidak ada tindak pidana korupsi, melakukan penyuluhan kepada masyarakat bahwa korupsi merupakanm perbuataan tercela yang banyak merugikan banyak orang, memberikan bimbingan dalam bersikap jujur dan adil sehingga tindak pidana pun jauh dari fikiran seseorang, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perbuatan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
b. Upaya penindakan
Aparat penegak hukum harus mampu menindak tegas dan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan apa yang diperbuat khususnya para koruptor. Hal ini sangat penting agar para koruptor jera dan tidak melakukan hal seperti itu. Untuk itu, masyarakat juga harus terus menerus memberikan dukungan dan pengawasan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga lamban laun, Indonesia bisa terbebas dari tindak pidana korupsi.
Ke dua upaya pemberantasan korupsi tersebut adalah cara mengurangi korupsi yang telah menjamur di Indonesia . Banyaknya organisasi atau lembaga yang dibentuk pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi membuahkan hasil yang cukup memuaskan walaupun tidak semua tindak pidana korupsi terungkap. Hal ini seharusnya membuat pemerintah harus lebih bersemangat lagi memburu para tindak pidana korupsi supaya masyarakat atau rakyat kecil tidak semakin menderita dan semakin terpuruk bukan malah puas akan kerja yang telah dilakukan karena masih banyak tindak pidana korupsi yang lain yang masih berkeliaran dan manjamur di indonesia . Jadi, korupsi dimana pun dan kapan pun sebenarnya memiliki ciri-ciri yang bermacam-macam. Cirri tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Melibatkan lebih dari satu orang
2. Korupsi tidak hanya berlaku dikalangan anggota birokrasi Negara, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta.
3. Korupsi banyak bentuknya seperti menerima sogokkan, uang kopi, salam tempel, pkoknya dalam bentuk uang tunai atau pun benda sekali pun.
4. Serba rahasia
5. Melibatkan keuntungan timbale balik
6. Setiap tindak pidana korupsi mengandung unsur penipuan
7. Setiap tindak pidana korupsi melanggar norma-norma
Bagi bangsa Indonesia , adanya korupsi bagaikan mimpi buruk yang harus cepat dihapuskan. Bila mimpi buruk itu tidak cepat dihapuskan, maka hanyalah penderitaan yang ada didalamnya. Oleh sebab itu, segenap bangsa Indonesia harus segera bersatu padu guna memberantas korupsi dengan cara melakukan sikap, tindakan, aksi, dan gerakan akan anti korupsi. Pengertiaan antikorupsi itu tersendiri pun adalah suatu sikap atau aksi untuk mencegah adanya segala tindak pidana korupsi. Sikap dan perbuataan antikorupsi sangat penting untuk terus dikembangkan di Indonesia.Sebab saat ini, tindak pidana korupsi di Indonesia dipandang telah sangat meresahkan masyarakat.
Setelah bangsa Indonesia dilanda krisis ekonomi, korupsi membuat rakyat lebih sengsara. Karena, saat kondisi ekonomi Indonesia masih terpuruk, pengangguran ada dimana-mana, dan kemampuan beli masyarakat rendah, sedangkan para koruptor seenaknya menggelapkan uang Negara demi kepentingan pribadi. Bukannya uang Negara tersebut digunakan untuk menolong rakyat-rakyat yang sedang tertimpa kesusahan, tetapi malah digunakan oleh koruptor untuk bersenang-senang demi kepentingan tersendiri. Keadaan yang sungguh ironis dan menyedihkan. Seperti tidak ada lagi hati nurani yang tersisa dalam diri para koruptor tersebut. Itulah sebabnya, semakin gencar dilakukan gerakan antikorupsi oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Gerakan antikorupsi bisa diwujudkan dalam bentuk peraturan, kelembagaan, maupun aksi nyata masyarakat dan pemerintah dalam menegakkan hukum dan keadilan, terutama bagi kasus-kasus korupsi.
a. Peraturan antikorupsi
Ini berguna untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, seperti Indonesia yang telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan.
b. Kelembagaan antikorupsi
Sebuah peraturan hukum tentang korupsi, tidak memiliki arti bila dalam pelakasanannya tidak ada lembaga . oleh sebab itu, untuk memberantas korupsi, Indonesia membentuk lembaga-lembaga pemberantasan korupsi. Lembaga-lembaga antikorupsi ada yang dibentuk oleh Negara berdasarkan undang-undang dan ada pula yang dibentuk oleh masyarakat. Contoh lembaga antikorupsi yang dibentuk oleh Negara yaitu komisi pemberantasan korupsi (KPK). Adapun contoh lembaga antikorupsi yang dibentuk oleh masyarakat yaitu gerakan anti korupsi dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar